1. Sistem Hukum Inggris - Soal Latihan
Mahkamah Agung terikat erat dengan keputusan House of Lords tahun 1905 dan tidak dapat menyimpang dari keputusan tersebut.
Mahkamah Agung dapat menyimpang dari keputusan sebelumnya jika hal tersebut dianggap tepat.
Mahkamah Agung terikat oleh keputusan-keputusannya saja, dan bukan oleh keputusan-keputusan House of Lords sebelumnya.
Mahkamah Agung harus merujuk masalah ini ke Parlemen daripada mengubah undang-undang itu sendiri.
Mahkamah Agung dapat membatalkan keputusan tersebut hanya dengan persetujuan Pengadilan Tinggi.
A. Mahkamah Agung terikat erat dengan keputusan House of Lords tahun 1905 dan tidak dapat menyimpang dari keputusan tersebut.
B. Mahkamah Agung dapat menyimpang dari keputusan sebelumnya jika hal tersebut dianggap tepat.
C. Mahkamah Agung hanya terikat pada keputusan-keputusannya sendiri, dan bukan keputusan-keputusan House of Lords sebelumnya.
D. Mahkamah Agung harus merujuk masalah ini ke Parlemen daripada mengubah undang-undang itu sendiri.
E. Mahkamah Agung dapat membatalkan keputusan tersebut hanya dengan persetujuan Pengadilan Tinggi.
Answer & explanation
Benar: B. Mahkamah Agung mewarisi kebebasan yang ditetapkan oleh House of Lords dalam Pernyataan Praktik (Preseden Yudisial) [1966] 1 WLR 1234, yang menurutnya pengadilan terakhir dapat menyimpang dari keputusannya sebelumnya 'jika dirasa tepat untuk melakukannya'. Kekuasaan ini juga berlaku untuk keputusan-keputusan House of Lords pendahulunya dan dilaksanakan secara hemat untuk menjaga kepastian. A salah: pengadilan terakhir tidak sepenuhnya terikat dengan keputusan-keputusan sebelumnya setelah Pernyataan Praktek tahun 1966. C salah: Mahkamah Agung memperlakukan keputusan-keputusan House of Lords sebelumnya seolah-olah keputusan-keputusan tersebut adalah keputusannya sendiri, sehingga keputusan-keputusan tersebut tidak diabaikan begitu saja; itu bisa menyimpang dari mereka. D salah: pengadilan dapat mengubah common law itu sendiri melalui doktrin preseden dan tidak perlu merujuk permasalahan tersebut ke Parlemen. E salah: menyimpang dari preseden adalah urusan Mahkamah Agung saja dan tidak memerlukan persetujuan Pengadilan Tinggi, yang bagaimanapun terikat oleh Mahkamah Agung.
A. Mahkamah Agung terikat pada keputusan House of Lords tahun 1935 dan tidak dapat menyimpang dari keputusan tersebut.
B. Mahkamah Agung terikat pada keputusan Dewan Penasihat tahun 1936 karena keputusan tersebut merupakan kewenangan yang lebih baru.
C. Mahkamah Agung dapat mengikuti keputusan pendahulunya pada tahun 1935, dapat menyimpang dari keputusan tersebut, dan sebagai gantinya dapat mengadopsi alasan persuasif dari keputusan Dewan Penasihat tahun 1936.
D. Mahkamah Agung hanya terikat pada keputusan yang diambil setelah Oktober 2009, ketika Mahkamah Agung menggantikan House of Lords.
E. Mahkamah Agung harus mengikuti keputusan tahun 1935 atau merujuk konflik tersebut ke Parlemen untuk diselesaikan.
Answer & explanation
Opsi C benar. Mahkamah Agung mewarisi kebebasan House of Lords berdasarkan Pernyataan Praktik (Preseden Yudisial) [1966] untuk menyimpang dari keputusan-keputusannya sendiri (dan keputusan-keputusan pendahulunya) sebelumnya yang dianggap benar; oleh karena itu tidak terikat secara ketat oleh keputusan House of Lords tahun 1935. Keputusan Dewan Penasihat tidak mengikat Mahkamah Agung namun memiliki otoritas persuasif yang kuat, sehingga Pengadilan dapat memilih untuk mengikuti keputusan tahun 1936. Oleh karena itu, ketiga opsi tersebut benar-benar terbuka untuknya. Opsi A salah karena Pernyataan Praktek tahun 1966 menghilangkan ikatan ketat yang ditetapkan oleh Pengadilan. Opsi B salah karena keterkinian tidak membuat keputusan Dewan Penasihat menjadi mengikat; itu tetap persuasif saja. Opsi D salah karena kebebasan Mahkamah Agung juga mencakup kewenangan House of Lords yang diputuskan sebelum Oktober 2009, yang dianggap sebagai kewenangannya sendiri. Opsi E salah karena penyelesaian preseden yang bertentangan merupakan fungsi yudisial; tidak ada prosedur untuk merujuk konflik ke Parlemen.
A. Temuan fakta dalam kasus tersebut, setelah hal-hal yang tidak terbantahkan disingkirkan.
B. Setiap bukti karakter yang berkaitan dengan suatu pihak yang diandalkan oleh pengadilan.
C. Komentar yang dibuat hakim mengenai situasi hipotetis yang tidak didasarkan pada fakta.
D. Alasan hukum yang penting bagi putusan, yang merupakan unsur pengikat putusan.
E. Semua pengamatan hakim dalam putusannya, baik penting maupun tidak untuk menentukan hasil.
Answer & explanation
Rasio Decendindi adalah penalaran hukum yang diperlukan (dan menjadi dasar) putusan pengadilan; ini adalah bagian dari putusan yang menciptakan preseden yang mengikat bagi pengadilan yang lebih rendah berdasarkan doktrin tatapan decisis. Opsi D benar. Pilihan A dan B salah: fakta (termasuk karakter atau bukti lainnya) bukanlah perbandingan, yang menyangkut asas hukum yang diterapkan pada fakta tersebut. Opsi C menggambarkan diktum obiter: pernyataan mengenai poin-poin hipotetis atau tidak penting hanya bersifat persuasif, tidak mengikat. Opsi E salah: tidak setiap observasi merupakan rasio; pernyataan yang tidak diperlukan dalam pengambilan keputusan adalah obeter.
A. Hakim dapat menolak untuk mengikutinya karena Pengadilan Negeri tidak terikat oleh kewenangan banding.
B. Hakim dapat menolak untuk mengikutinya asalkan ia memberikan alasan yang menjelaskan mengapa ia tidak setuju.
C. Hakim terikat untuk mengikutinya berdasarkan doktrin preseden yang mengikat (stare decisis).
D. Hakim dapat menganggap putusan tersebut hanya bersifat persuasif karena putusan tersebut merupakan putusan perdata dan bukan pidana.
E. Hakim harus mengajukan pertanyaan tersebut kepada Mahkamah Agung sebelum ia dapat memutus perkaranya.
Answer & explanation
Berdasarkan doktrin gaze decisis, pengadilan terikat oleh rasio keputusan pengadilan yang berada di atasnya dalam hierarki. Pengadilan Negeri terikat oleh keputusan Pengadilan Banding terlepas dari apakah hakim menganggap alasan tersebut persuasif, sehingga opsi C benar. Opsi A salah karena Pengadilan Negeri, sebagai pengadilan yang lebih rendah, terikat kuat oleh Pengadilan Banding. Opsi B salah karena pengadilan yang lebih rendah tidak dapat menolak untuk mengikuti otoritas banding yang mengikat hanya dengan memberikan alasan ketidaksepakatan; mereka mungkin menyuarakan kritik tetapi tetap harus menerapkan rasio yang mengikat. Opsi D salah karena pembedaan perdata/pidana tidak mempengaruhi apakah putusan Pengadilan Tinggi mengikat pengadilan yang lebih rendah; kedua divisi mengikat pengadilan di bawahnya. Opsi E salah karena tidak ada kewenangan atau persyaratan bagi Pengadilan Negeri untuk 'merujuk' pertanyaan preseden dalam negeri ke Mahkamah Agung; hanya referensi tertentu (misalnya secara historis mengenai CJEU) yang beroperasi dengan cara seperti itu, dan mekanisme tersebut tidak lagi berlaku pasca-Brexit.
Aturan penafsiran undang-undang manakah yang diterapkan oleh mayoritas?
A. Aturan emas.
B. Aturan literal.
C. Aturan kenakalan.
D. Aturan ejusdem generis.
E. Aturan ekspresio unius.
Answer & explanation
Mayoritas melihat lebih dari sekadar kata-kata harfiah mengenai cacat atau 'kerusakan' dalam undang-undang sebelumnya yang ingin diperbaiki oleh Parlemen, dan menafsirkan ketentuan tersebut untuk memajukan perbaikan tersebut. Ini adalah aturan kenakalan (Kasus Heydon), yang diilustrasikan oleh Royal College of Nursing v DHSS, jadi C benar. Aturan literal (B) akan memberikan kata-kata tersebut makna yang jelas dan biasa, apa pun hasilnya, dan akan mendukung hasil sebaliknya. Aturan emas (A) menerapkan arti literal kecuali jika menghasilkan absurditas, kemudian memodifikasinya secukupnya untuk menghindari absurditas tersebut; alasan mayoritas bertumpu pada tujuan Parlemen, bukan penghindaran absurditas. Aturan ejusdem generis (D) mengartikan kata-kata umum yang mengikuti daftar kata-kata khusus sebagai terbatas pada kelas yang sama, yang tidak dipermasalahkan di sini. Aturan expressio unius (E) berarti bahwa penyebutan suatu hal secara tersirat mengecualikan hal-hal lain yang tidak diandalkan oleh mayoritas; memang itu menunjukkan sebaliknya.
A.Jaksa.
B.Penggugat.
C.Penggugat.
D.Terdakwa.
E. Juri.
Answer & explanation
D benar: 'tergugat' adalah pihak yang diadili baik dalam tuntutan perdata maupun tuntutan pidana (dalam perkara pidana, terdakwa disebut juga terdakwa). A salah karena jaksa hanya mewakili negara dalam proses pidana dan tidak mempunyai peran dalam peradilan perdata. B salah karena tidak ada penggugat dalam proses pidana; penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan perdata. C salah karena 'penggugat' adalah istilah bahasa Inggris sebelumnya untuk pihak yang mengajukan gugatan perdata, digantikan dengan 'penggugat' ketika Peraturan Acara Perdata tahun 1998 mulai berlaku pada tahun 1999; istilah ini tidak digunakan di pengadilan mana pun saat ini dan tentunya tidak dalam kasus pidana. E salah karena juri merupakan hal yang normal dalam persidangan pidana di Pengadilan Kerajaan namun sangat jarang dalam persidangan perdata modern (terbatas pada beberapa kategori) dan bukan merupakan fitur rutin dari keduanya; terdakwa adalah peran yang sama untuk keduanya.